Sempat Rusak Kini Mesin Rekam e-KTP Di Kecamatan Juai Bisa Digunakan Lagi

Bagikan Artikel
Petugas perekemana e-KTP di Kecamatan Juai mencobai alat rekam yang kembali bisa digunakan lagi

PARINGIN, RB – Bertahun-tahun rusak, alat rekam KTP di Kecamatan Juai kini sudah bisa di fungsikan kembali.

Sebelumnya, masyarakat Kecamatan Juai khususnya yang ingin membuat KTP terpaksa haru ke kantor Disdukcapil setempat yang jaraknya cukup jauh dari kecamatan tersebut.

Seperti yang alami oleh Septi Yulia warga desa Hamarung, Kecamatan Juai, mengatakan sebelumnya, ia membuat KTP di Disdukcapil. Ia mengungkapkan awalnya cukup bingung, apalagi waktu itu ia memproses sendiri ke dinas terkait.

“Tidak ada kenalan di dinas, itu awalnya bingung juga. Tapi setelah sampai di sana kita diarahkan oleh petugas disana,” ucapnya, Senin (16/01/2022).

Dengan adanya alat rekam ini, tentunya menurut Septi, akan mempermudah masyarakat untuk membuat KTP, hanya datang ke kantor kecamatan saja.

Sementara itu, terpisah Nanang Edward Camat Juai, memperkirakan kerusakan pada alat rekam KTP itu terjadi di tahun 2019 lalu.

“Mulai rusaknya itu ketika kantor direnovasi rasanya tahun 2019,” ungkap Nanang sambil mengingat-ingat.

Jadi kata Nanang, bagi masyarakat Juai yang ingin membuat melakukan perekaman e- KTP tidak usah lagi ke Disdukcapil cukup di kecamatan saja karena alatnya sudah baik dan bisa digunakan.

“Kita bisa melakukan pelayanan perekaman di kecamatan, namun untuk cetak e-kTP tetap di Disdukcapil,” ungkapnya.

Untuk persyaratan membuat E-KTP sendiri adalah telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, Fotocopy Kartu Keluarga, melakukan perekaman biometrik yang terdiri perekaman iris Mata, Sidik Jari, Tanda Tangan, Foto Wajah. Serta surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat.

“Jadi jika ingin melakukan perekaman e-KTP maka harus membawa fotocopy Kartu Keluarga dan surat pengantar RT/RW ke kelurahan/desa setempat,” bebernya.

“Terpenting, semua proses perekaman dan cetak e-KTP ini semuanya gratis,” pungkasnya. (shrn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *