Kandangan, RB – Polsek Daha Utara berhasil meringkus RY alias Jamson (30) warga Desa Baruh Kambang, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) lantaran kedapatan bermain judi togel.
Kapolres HSS, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasi Humas Polres HSS, Ipda H Purwadi mengatakan, Jamson ditangkap pada Rabu (11/01/2023) lalu, saat anggota Polsek Daha Utara melakukan patrol di Jalan KH M Thalib Desa Baruh Kambang.
“Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit handphone yang di dalamnya terdapat tiga screenshoot tebakan angka togel dan transaksi situs judi online,” terangnya.
Atas perbuatannya, kini Jamson beserta barang buktinya diamankan ke Mapolsek Daha Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Jo Pasal 303 Bis Ayat 1 ke (1) KUHP yang ancamannya maksimal 4 tahun hukuman penjara,” pungkasnya. (narasipublik.net)