HULU SUNGAI TENGAH, RB – Satuan Samapta Polres Hulu Sungai Tengah menyita puluhan botol minuman beralkohol dari penjual minuman keras (miras) pada operasi penyakit masyarakat (pekat), Rabu (08/06/2022) di warung malam di Desa Kias Kecamatan Batangalai Selatan, Hulu Sungai Tengah (HST).
Diketahui, minuman keras tersebut kepunyaan MH (32) yang merupakan warga setempat.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, melalui Kasi Humas AKP Soebagijo, Kamis (09/06/2022) menjelaskan, barang bukti minuman keras yang disita berupa anggur merah merk Columbus isi 250 ml sebanyak 19 Botol, Anggur Merah merk MC Donald isi 650 ml sebanyak 6 Botol, Anggur Putih merk Orang Tua isi 620 ml sebanyak 2 Botol, Newport Passion Blue isi 620 ml sebanyak 1 Botol, Alkohol 95 persen isi 100 ml sebanyak 4 botol plus uang yang diduga hasil penjualan minuman Rp. 65.000.
“Juga ada minuman beralkohol yang dicampur suplemen dimasukkan ke dalam satu botol air kemasan satu liter,” ujar Soebagijo.
Selain menyita puluhan miras, pada operasi pekat itu juga disita 5 sepeda motor terdiri Suzuki Spin Hitam DA 6225 EQ, Honda Scoopy Merah Hitam DA 6446 BJ, Honda Beat Hitam Kuning DA 6698 ABB, Honda Beat Hitam Pink DA 6296 AHB, dan Honda Scoopy Biru DA 6006 UAB.
“Polres HST juga mengamankan tiga orang mabuk di warung tersebut, yaitu JL (27) warga Desa Awang Baru Kecamatan Batangalai Utara, AS (34) dan HR (38) warga Desa Tapuk Kecamatan Limpasu serta mengamankan dua orang yang tak membawa KTP dengan inisial KM, HS,” terang Soebagijo.
Menurut Soebagijo para pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres HST untuk penyidikan. (Rilis RB)