
TABALONG, RB – Pria asal Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong Kalsel diduga sempat kabur saat akan dibekuk pihak kepolisian Polres Tabalong.
YS (41) inisial pria tersebut, diduga tahu lebih awal akan kedatangan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong ke rumahnya melalui pantauan CCTV, namun aksinya tak membuat YS bisa kabur dari pihak kepolisian.
Ditengah usahanya kabur, YS (41) merupakan pelaku peredar narkoba jenis sabu ini terjebak di lahan rawa yang justru membuat dirinya tidak bisa menjauh dari aparat kepolisian.
Meski berhasil membuang handphone di lahan rawa tersebut, YS (41) akhirnya tak bisa berkutik dan dapat diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, mengatakan ulah pelaku YS (41) terbongkar dari lebih dulunya dilakukam penangkapam terhadap satu pelaku lainnya yakni S alias Utuh (48).
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat perihal adanya pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Tabalong,” ujarnya, Kamis (09/06/2022).
Usai adanya laporan, Satresnarkoba Polres Tabalong langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan melihat S alias Utuh sebagai orang yang dicurigai berada di depan rumahnya.
Petugas langsung mengamankannya dan saat diperiksa dikantong ditemukan satu plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,08 gram.
Pelaku S (48) alias Utuh mengaku kepada pihak Kepolisian telah mendapatkan paketan sabu-sabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp 250 ribu dari pelaku YS (41).
Polisi lantas langsung mendtaangi pelaku YS (41) yang saat itu diketahui sedang berada di kediamannya, ternyata melalui kamera CCTV yang dipantau lewat Smartphonenya, YS (41) bisa mengetahui kedatangan para petugas.
Sehingga langsung melarikan diri ke belakang rumahnya yang merupakan lahan rawa-rawa berair sepinggang orang dewasa.
Dari hasil penggeldahan, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 2 pipet kaca, 1 bong botol kaca, 1 kompor dari botol kaca, 2 handphone warna krim dan warna hitam.
Kemudian, ada 1 pak plastik klip kecil, 2 pak plastik klip besar, uang hasil penjualan sebesar Rp 150 ribu, satu buku tabungan bersampul warna jingga dan satu kartu ATM warna biru.
“Saat ini barang bukti serta kedua pelaku, S alias Utuh dan YS sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (Rilis RB)