BALANGAN, RB – Kejaksaan Negeri Balangan pada Rabu (16/02/2022), menetapkan satu tersangka untuk dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan hewan ternak tahun anggaran 2019/2020 di Dinas Pertanian Kabupaten Balangan.
Melalui Kasi Intel, Raj Boby C.F didampingi Kasi Bin, Andy Situmorang, terungkap bahwa tersangka berinisial RH. Namun tidak disampaikan lebih lanjut apa latar belakang pekerjaan dan usia yang bersangkutan.
“Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan seperti kegaduhan dan tersangka yang melarikan diri, jadi sementara kami samarkan dulu profil yang bersangkutan,” terang Raj.
Penetapan tersangka ini, lanjut Raj, berdasarkan hasil penyidikan yang pihaknya lakikan dan sudah terpenuhinya dua alat bukti, diantaranya keterangan saksi dan dokumen surat-menyurat yang disita dari Dinas Pertanian Kabupaten Balangan.
Saksi yang diperiksa sendiriig# berjumlah total 96 orang. Sedangkan kepastian kerugian negara yang diakibatkan dari kasus ini masih dalam proses audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel di Kota Banjarbaru.
“Perkiraan kami kisaran kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih. Pasal yang ditetapkan dalam kasus ini yakni Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tipikor,” tukasnya.
Sementara ini belum dilakukan penahanan terhadap tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya, sesuai hasil pengembangan yang dilakukan. (Rilis/RB)