BALANGAN, RB – Sosialisasi Peraturan menteri PANRB NO. 8 tahun 2021 tentang sistem menajemen kinerja PNS oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Kabupaten Balangan, bertempat di aula benteng tundakan senin ( 14/2/2022).
Sosialisasi di buka langsung oleh Asisten 3 bidang administrasi umum setda balangan Akhmad Nasa’i dengan nara sumber dari kepala kantor regional 8 BKN banjar masin Adarmuji yang hadir secara virtual .
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya PP No.30 tahun 2019 yang di tetapkan pada tanggal 26 april 2019 mengenai penilaian kinerja PNS yang petunjuk teknisnya tertuang dalam PERMENPAN RB No.8 tahun 2021 .
Dalam sambutan Bupati Balangan yang di wakili asisten 3 bidang administrasi umum Setda Balangan, bahwa PERMENPAN ini sendiri secara langsung bersinggungan dengan para PNS diantaranya mengharuskan setiap PNS memiliki dua dokumen SKP dan dua dokumen DP3 untuk tahun 2021 .
Kepala BKPSDM Balangan suprianor dalam laporannya mengatakan, salah satu permasalahan yang penting dalam pengelolaan kinerja PNS adalah masih beragamnya penilaian kinerja PNS meskipun sudah ada beberapa peraturan Yang mengaturnya ,ujarnya suprianor .
“Ketidakseragaman penilaian tersebut berdampak pada disiplin maupun kinerja PNS yang bersangkutan”.
Lebih lanjut Suprianor menjelaskan berdasarkan PERMENPAN RB No.8 tahun 2021 yang di maksud sistem menajemen kinerja PNS adalah suatu proses sitematisan terdiri dari perencanaan kinerja ,pelaksanaan,pemantauan dan pembinaan kinerja ,penilaian kinerja ,tindak lanjut dan sistem infomasi kinerja.
“Karenanya setiap langkah harus di awali dengan rencana yang matang meskipun juga di tuntut untuk bisa merespon dengan cepat terhadap perkembangan situasi bahkan berimprofisasi” ,tutupnya.(Rilis/RB)