KANDANGAN, RB – Dua Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) di tetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Menjadi Peraturan Daerah (PERDA) pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruang siding DPRD Kab. HSS ,Rabu (15/12,2021).
Rapat Paripurna DPRD Kab.HSS dengan anggenda mendengarkan pendapat akhir fraksi di Pimpin langsung oleh Wakil ketua II H. Muhammad Kusasi, yang turut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad.
Dua ranperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut, yakni pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, dan pajak daerah.
Wakil Bupati Syamsuri Arsyad, mengatakan pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi terdapat dua buah perda yang telah ditetapkan, akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan di masa mendatang.
“Penetapan Perda pengelolaan sampah rumah tangga dan segala jenis sampah rumah tangga dan pajak daerah merupakan wujud Sinergisitas antara Eksekutif dan Legislatif” ucapnya.
Menurutnya, melalui penetapan perda tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, dan pajak daerah diharapkan dapat menjadi landasan hukum sekaligus pedoman, dalam pelaksanaan pemerintahan agar berjalan dengan baik.
“Perda tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, merupakan salah satu upaya bersama untuk mengatasi persoalan sampah” jelas wabup.
Melalui dua perda ini lanjutnya menjadi kepastian hukum serta kejelasan tanggung jawab dan kewenangan serta peran masyarakat dan dunia usaha terkait persoalan sampah. Perda pajak daerah, diharapkan dapat menjadi langkah peningkatan pendapatan daerah serta kemandirian daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. (Rilis/RB)