TANJUNG, RB – Kabupaten Tabalaong miliki 9 situs cagar budaya yang terletak di berbagai sudut daerah, yang perlu peran masyarakat untuk di jaga dan terus di lestarikan.
Cagar Budaya merupakan sebuah benda fisik yang merupakan bagian dari warisan budaya suatu kelompok atau masyarakat. Barang-barang tersebut termasuk bangunan bersejarah, karya seni, situs arkeologi, perpustakaan dan museum yang berada di suatu daerah.
Setiap kabupaten memiliki cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya.
kasi Cagar Budaya Dan Permuseuman Kab. Tabalong Yuliansyah, Bahwa tabalong sendiri memiliki 9 cagar budaya.
“Hingga saat ini ada 9 yakni Goa Batu Babi di Desa Lumbang Kecamatan Muara Uya, Makam Gusti Buasan di Desa Bongkang Kecamatan Haruai, Masjid Pusaka Banua Lawas dan Makam Penghulu Rasyid di Kecamatan Banua Lawas, Masjid Pusaka Nurul Iman Desa Puain Kanan kecamatan Tanta, Makam Datu Puain atau Datu Ranggama di Desa Puain Kanan kecamatan Tanta, Makam Muhammad Nafis di Desa Bintiru kecamatan Kelua, Makam KH M Arif di Desa Habau Kecamatan Banua Lawas”. Terangnya saat di temui di Dinas Pendidikan Tabalong, selasa 14/12/2021.
Di lain pihak Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan Tabalong Masdulhak abdi, Mengatakan agar bisa masyarakat bisa memelihara dan menjaga cagar budaya yang ada.
“Kesadaran masyarakat sangat penting untuk menjaga apa yang sudah kita miliki”, Ucap abdi.
Pihaknya juga mengharapkan agar masyarakat bisa menginformasikan jika ada cagar budaya yang perlu kita teliti dan dimasukkan dalam kategori cagar budaya. (Amin/RB)