
PARINGIN, RB – Dua orang kurir narkoba berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balangan, di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di RT 12 Haur Batu, Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, pada Kamis (17/7/2025).
Kedua pelaku diketahui berinisial MR (27), warga Baruh Penyambarang, Kecamatan Halong, dan HR (26), warga Desa Inan, Kecamatan Paringin Selatan.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Tim langsung melakukan penyelidikan ke rumah kontrakan yang dimaksud. Saat didatangi, MR menunjukkan gelagat mencurigakan dan sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan,” ujar Iptu Eko pada Sabtu (19/7/2025).
Setelah diamankan, MR mengakui kepemilikan barang haram tersebut yang dibelinya dari seseorang. Dari hasil interogasi awal, petugas langsung melakukan pengembangan.
Masih di hari yang sama, petugas kemudian meminta MR untuk bekerjasama menghubungi pemasoknya.
Upaya ini membuahkan hasil ketika MR berhasil mengatur pertemuan dengan HR, yang kemudian turut diamankan dalam pengawasan jarak jauh oleh tim kepolisian.
Keduanya kini mendekam di tahanan Polres Balangan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atas peran mereka sebagai kurir narkoba.
Barang bukti yang diamankan dari MR berupa satu paket kecil serbuk kristal diduga sabu (berat kotor 0,21 gram, berat bersih 0,05 gram), satu buah pipet kaca, satu buah tutup botol plastik, satu unit handphone dan satu unit kendaraan.
Sementara dari HR, diamankan satu paket serbuk kristal diduga sabu (berat bersih 0,14 gram), satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor.
Polres Balangan menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, dan mengimbau masyarakat untuk turut serta memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum. (SA)