BALANGAN, RB – DPRD Balangan cari titik permasalahan di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang batas wilayah Dayak Pitap dengan adanya masalah batas Desa Tundakan Kecamatan Awayan dengan Desa Mayanau Kecamatan Tebing Tinggi.
Dalam RDPU tersebut DPRD Balangan mempertemukan pihak-pihak terkait untuk membahas permasalahan tersebut di ruang Paripurna DPRD Kecamatan Paringin Selatan, Senin (20/6/2022).
Direktur Eksekutif WALHI Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono mengatakan, perlunya Peraturan Daerah (Perda) tentang menyangkut pengakuan untuk masyarakat adat.
Kisworo menekankan Perda yang menaungi hak bagi masyarakat adat diperlukan.Ia juga berharap tidak ada jual beli lahan yang menambah runcing permasalahan di wilayah tersebut.
Dirinya juga meminta agar tidak adanya peningkatan status hukum kepada masyarakat adat menjadi saksi atau tersangka.
“Semoga Balangan bisa menjadi lider dan satu-satunya di Kalsel mempunyai legalisasi wilayah dan masyarakat adat,”imbuhnya.
Sementara itu Anggota DPRD Balangan Syahbudin menuturkan, dalam pengusulan Perda harus melalui proses dan tahapan yang perlu di lakukan.
“Ada tiga tahapan masa sidang yang perlu dilalui pertama, Januari sampai April. Kedua, April sampai Agustus. Sementara ketiga Agustus sampai Desember,”imbuhnya.
Terikat pengusulan Perda ini sebelum tahapan akhir berakhir, maka awal-awal sudah ia masukan.
“Ini sudah masuk di tahapan kedua , berarti ada dua bulan lagi untuk masuk di tahapan ke – 3. Nanti setelah selesai di tahapan ke dua ini bisa kita paripurnakan setelah di sampaikan ke DPRD, setelah ada pembahasan pansus dan sebagainya,”tambahnya. (MC Balangan)