Bawa Sabu Ke Balangan, Pria Ini Diamankan Reskrim Polsek Batumandi

Bagikan Artikel
foto tersangka saat diamankan Unit Reskrim Polsek Batumandi.

PARINGIN – Unit Reskrim Polsek Batumandi mengamankan seorang pria berinisial A(43) pengguna narkoba jenis sabu, di sebuah warung di Desa Lok Batu, Kecamatan Batumandi, Sabtu (08/04/2023) sekitar 01.10 WITA.

Ipda Rahmadani Kapolsek Batumandi menerangkan pihaknya sebelum penangkapan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat bahwa di desa Lok Batu sering dilakukan transaksi narkoba, lalu kita lakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan ke lokasi, kita melihat gerak gerik pelaku tim pun melakukan pemeriksaan lalu di dapatilah barang bukti diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 0,30 gram didalam kotak rokok merek PIN. di sebuah warung di desa Lok Batu, sekitar jam 01.00 WITA,” ungkap Ipda Rahmadani.

Kapolsek Batumandi ini menerangkan, usai ditanya mengenai kepemilikan barang haram itu, pelaku mengakui bahwa sabu seberat 0,30 gram itu miliknya yang ia beli di daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Diakui oleh Kapolsek Batumandi ini, memang dari beberapa kali penangkapan pelaku bukan orang Batumandi dan barang yang mereka bawa rata-rata dari daerah Barabai.

“Kita akan terus basmi para pelaku pengedar narkoba di kabupaten Balangan khususnya di wilayah Kecamatan Batumandi,” terangnya.

Unit Reskrim Polsek Batumandi selain mengamankan satu paket serbuk kristal yang dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 0,30 Gram dan satu buah kotak rokok merk pin warna biru juga mengamankan, satu buah plastik klip warna bening, buah Pipet Kaca warna bening, satu buah Rangkaian Bong alat hisap sabu terbuat dari botol warna bening dengan tutup warna putih, satu buah Sepeda motor warna merah dengan no polisi KH 5821 NP beserta kunci kontak.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Batumandi Balangan guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku diancam UU sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *