Jelang Iduladha, Pemkab dan DPRD Balangan Sidak Takaran BBM di SPBU

Bagikan Artikel

PARINGIN, RB – Pemerintah Kabupaten Balangan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan pengawasan terhadap alat ukur bahan bakar minyak (BBM) di SPBU PT Mustafa Kamal, Kecamatan Paringin, Senin (25/5/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, bersama Wakil Ketua DPRD Balangan, Saiful Arif, dan Anggota DPRD Baihaki, dengan didampingi Tim Metrologi Legal Kabupaten Balangan.

Pengawasan dilakukan sebagai langkah antisipasi meningkatnya kebutuhan bahan bakar masyarakat menjelang hari besar keagamaan, sekaligus memastikan volume BBM yang diterima konsumen sesuai standar metrologi legal.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas melakukan tera ulang dispenser BBM menggunakan bejana ukur standar guna menguji kesesuaian volume bahan bakar dengan ketentuan yang berlaku. Tim juga memeriksa kondisi segel dan tanda tera pada dispenser untuk memastikan alat ukur masih dalam masa berlaku.

Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, menegaskan pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.

“Pengawasan ini penting untuk memastikan alat ukur di SPBU tetap akurat, sehingga masyarakat mendapatkan haknya dan merasa aman dalam bertransaksi,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dispenser BBM di SPBU PT Mustafa Kamal dinyatakan masih dalam kondisi baik dan memenuhi standar metrologi legal yang berlaku. Petugas turut mengingatkan pengelola SPBU agar rutin melaksanakan tera ulang sesuai jadwal yang ditentukan.

Wakil Ketua DPRD Balangan, Saiful Arif, menyebut pengawasan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan SPBU di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang Iduladha.

“Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan takaran BBM yang diterima masyarakat benar-benar sesuai standar dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Tim Metrologi Legal menegaskan akan terus melaksanakan pengawasan berkala terhadap alat ukur perdagangan guna menciptakan tertib ukur, transparansi layanan, serta perlindungan konsumen di daerah. (SA)