PARINGIN, RB – Jajaran Sat Narkoba Polres Balangan kembali melakukan penangkapan kurir sabu. Tepatnya di sebuah jalan umum di komplek 25 Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
Penangkapan terhadap kurir banda barang haram tersebut, berdasarkan informasi masyarakat jika akan ada transaksi narkoba.
Kapolres Kabupaten Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menyampaikan, jika pelaku yang berhasilkan diamankan berinisial RL alias Boy (32).
“Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, didapati satu paket serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat 0,14 gram yang terbungkus plastik klip bening berbungkus tisu dalam plastik pembungkus rokok merk PIN BOLD yang ditemukan dikantong jaket yang pakai Boy tersebut,” kata Iptu Eko, Rabu (17/7/2024).
Berdasarkan keterangan tersangka Boy, kata Iptu Eko, barang tersebut diakuinya berasal dari warga Tabalong berinisial BAH alias U (42).
Atas informasi itu, lanjut Eko, pihak Resnarkoba Polres Balangan melakukan penangkapan terhadap BAH.
Saat dilakukan penggeledahan rumah BAH yang didampingi warga sekitar didapati tiga paket sabu seberat 0,27 gram di atas tanah depan pintu rumahnya.
BAH juga mengakui sebelumnya sudah menjual narkotika jenis sabu kepada RL alias Boy.
“Keduanya kemudian digelandang ke mako Polres Balangan untuk dilakukan pemeriksaan dan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (SA)