PARINGIN,RB- Salah satu rancangan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten kepada DPRD Balangan yaitu perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi perusahaan persero terbatas ( PT).
Dengan perubahan status itu, maka PDAM Balangan tidak hanya memproduksi air bersih layak konsumsi kepada masyarakat saja, tetapi lebih dari itu bisa mengembangkan memproduksi produk lainnya.
Salah satunya air kemasan yang bisa diproduksi dan dipasarkan di kalangan Pemerintah Kabupaten Balangan.
Bupati Balangan H.Abdul Hadi menyampaikan, setelah disetujuinya oleh DPRD Balangan tentang perubahan status PDAM menjadi Perusahaan perseroan Terbatas ( PT) maka PDAM akan lebih lagi dalam programnya, Kamis (17/11/2022).
“Kalau tadi hanya melayani masyarakat akan air bersih layak konsumsi ,tapi kini bisa mengembangkan usahanya dengan memproduksi air mineral dengan merk dan kemasan khusus,” ujarnya.
Disampaikannya, untuk sementara bisa dipasarkan atau dipergunakan kalangan Pemerintahan Kabupaten Balangan. (Arbt).