
PARINGIN, RB – DPRD Kabupaten Balangan mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk mengatasi persoalan sepinya pengunjung Pasar Paringin. Usulan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pedagang dan pemerintah daerah yang digelar Senin (21/9/2026).
RDPU dipimpin Wakil Ketua I DPRD Balangan Muhammad Rizkan didampingi Wakil Ketua II Saiful Arif, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, pengurus pasar, dan perwakilan pedagang.
Dalam pertemuan tersebut, pedagang menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai memengaruhi kondisi Pasar Paringin, salah satunya perbedaan ketentuan perdagangan dengan Pasar Modern Adaro. Pedagang menyebut sejumlah komoditas seperti ikan dan sayuran tidak diperbolehkan dijual di Pasar Paringin, sementara di Pasar Modern Adaro komoditas tersebut bebas diperjualbelikan.
Persoalan lain yang turut disorot adalah retribusi parkir. Pasar Paringin memiliki titik parkir resmi yang dikenakan retribusi, sedangkan Pasar Modern Adaro tidak menerapkan retribusi serupa. Kesenjangan aturan ini dinilai perlu dikaji secara menyeluruh agar fungsi masing-masing pasar lebih jelas dan tidak merugikan pedagang.
Muhammad Rizkan mengatakan penyelesaian persoalan Pasar Paringin membutuhkan kajian dan penanganan khusus melalui Satgas, sebagaimana pernah dilakukan untuk isu bahan bakar minyak (BBM).
“Seperti permasalahan BBM, kita bentuk satgas untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Pasar Paringin,” ujar Rizkan.
Ia menjelaskan, Satgas nantinya bertugas menginventarisasi persoalan yang disampaikan pedagang, mengkaji fungsi Pasar Paringin dan Pasar Modern Adaro, serta merumuskan langkah penyelesaian yang dapat ditindaklanjuti pemerintah daerah. Pemerintah daerah disebut akan membentuk Satgas sebagai tindak lanjut hasil RDPU tersebut.
“Kita berharap dengan dibentuknya Satgas akan menghasilkan solusi yang dapat membantu pedagang di Pasar Paringin maupun Pasar Modern Adaro,” kata Rizkan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Baperida) Balangan, Rakhmadi Yusni, menambahkan bahwa pemerintah daerah juga akan kembali menjalankan program Belanja Cil sebagai bentuk partisipasi aparatur sipil negara (ASN) dalam mendukung dan menggerakkan UMKM lokal.
Salah seorang pedagang Pasar Paringin, Rian, berharap aspirasi yang disampaikan dalam RDPU segera ditindaklanjuti.
“Hal yang kita sampaikan hari ini kalau bisa segera ditindaklanjuti, jangan sampai didengar saja dan berakhir di sini,” ujarnya. (MC Balangan)