KSOP Kelas II Kotabaru – Batulicin Sosialisasikan PM Nomor 39 Tahun 2021

Bagikan Artikel

RAGAMBERITA.IDSosialisasi dan Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang perlindungan lingkungan maritime

Salah satu peran dan tanggung jawab pemerintah adalah menjaga dan menjamin terlaksananya perlindungan Lingkungan Maritim dan sebagai tindak lanjut dari peristiwa tumpahan minyak di perairan dan pelabuhan maka diperlukan suatu sistem tindakan penanggulangan yang cepat, tepat dan terpadu serta terkoordinasi untuk mengendalikan, meminimalisir dan membersihkan sumber pencemaran, seperti tumpahan minyak atau bahan lain ke perairan dan Pelabuhan sehingga dapat meminimalis kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan, hal tersebut perlu diketahui dan dipahami secara bersama sehingga tidak salah persepsi dalam pelaksana tugas di lapangan

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Perwakilan Badan usaha Pelabuhan (BUP), Terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS), dan Terminal khusus (TERSUS). Dan dipimpin oleh kepala seksi keselamatan berlayar penjagaan dan patroli Capt. Slamet isyadi.

Syahbandar selaku Mission Coordinate (MC) untuk kegiatan penanggulangan pencemaran di wilayah kerja Kotabaru – Batulicin mengajak BUP, TUKS Dan TERSUS untuk melestarikan ekosistem laut dan sungai khususnya dipelabuhan Kotabaru Batulicin dan memastikan bahwa Kapal-kapal yang beroprasi diwilayah perairan supaya mematuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan peraturan tsb.

Lebih jauh bahwa tanggung jawab untuk menjaga Keselamatan Pelayaran dan Perlindungan Lingkungan Maritim bukan menjadi tanggung jawab pemerintah saja tapi merupakan tanggung jawab Bersama semua pihak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *