
PARINGIN, RB – Polres Balangan jajaran Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap lima kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum setempat sepanjang Juni hingga Agustus 2025.
“Alhamdulillah, dalam kurun waktu Juni-Agustus 2025 kita berhasil mengungkap lima kasus, di antaranya pencurian, kepemilikan senjata tajam, peredaran rokok ilegal berbagai merek, penganiayaan, dan penyalahgunaan gas elpiji,” kata Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, Selasa (5/8/2025).
Kapolres mengapresiasi kerja keras jajaran Polsek dan Polres dalam menangani berbagai kasus tersebut. Ia menegaskan, Polres Balangan tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum, baik untuk kasus ringan maupun berat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriyadi, menambahkan bahwa untuk kasus pencurian, terdapat kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice (RJ) selama memenuhi syarat formil yang telah ditentukan.
“Tidak menutup kemungkinan kasus pencurian di Paringin ini dapat dilakukan RJ, asal syarat formilnya sesuai ketentuan,” ujarnya.
Adapun untuk kasus penganiayaan di Kecamatan Batumandi, diketahui berawal dari cekcok antara pelaku dan korban di sebuah warung kopi. Setelah kejadian tersebut, pelaku menghadang korban di jalan dan menyerangnya hingga korban mengalami luka di tangan kanan dan pinggang.
“Pelaku sempat melarikan diri, namun kurang dari 24 jam berhasil ditangkap di wilayah Batumandi,” jelas Joko.
Polres Balangan memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah setempat. (rilis)