
PARINGIN – Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan terhadap Iqbal (41), warga Desa Gulinggang, Kecamatan Juai, Balangan, yang terjadi pada Minggu (13/7/2025) lalu.
Kepolisian memastikan jika motif pelaku bukan karena uang arisan, seperti isu yang sempat berkembang di masyarakat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Balangan, Iptu Joko Supriyadi, menjelaskan hasil rekonstruksi mengungkap pemicu utama pembunuhan adalah persoalan rumah tangga.
“Setelah kami lakukan rekonstruksi, terungkap bahwa motifnya bukan karena uang arisan. Pelaku tersinggung setelah istrinya menolak meminjamkan motor yang rencananya akan digunakan ke pasar,” ujar Joko, Senin (4/8/2025).
Menurutnya, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian dan menggali keterangan tambahan dari saksi-saksi yang belum terungkap sebelumnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, polisi memperagakan 14 adegan, mulai dari kedatangan pelaku ke rumah istrinya hingga terjadinya penganiayaan di rumah korban.
Saat kejadian, pelaku terlibat pertengkaran dengan istrinya karena permintaannya ditolak.
Dalam kondisi emosi dan sudah membawa senjata tajam, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan. Istrinya lantas berlari ke rumah korban untuk meminta perlindungan.
“Pelaku yang menyusul ke rumah korban tidak menemukan istrinya. Justru korban yang kebingungan atas situasi itu menjadi sasaran amarah pelaku. Penusukan pun terjadi di situ. Pelaku berasumsi korban ikut campur dalam urusan rumah tangganya,” beber Joko.
Usai kejadian berdarah tersebut, Hamdani melarikan diri ke dalam hutan dan sempat menghilang selama dua hari. Keberadaannya terendus setelah warga mencurigai aktivitas seseorang di sekitar hutan Desa Hamarung.
“Berbekal laporan warga, tim gabungan langsung bergerak dan melakukan penyisiran. Pelaku ditemukan bersembunyi di semak-semak,” kata Joko.
Saat ini, Hamdani telah diamankan di Mapolres Balangan dan dijerat dengan pasal pembunuhan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak keluarga korban berharap keadilan ditegakkan dan meminta agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.(rilis)