RAGAMBERITA.ID, – Pengadilan Negeri (PN) Batulicin menggelar sidang kelima kasus Wanprestasi yang dialami warga Kecamatan Kusan Hulu, Tanah Bumbu.Kerugian mereka keseluruhan ditaksir mencapai kurang lebih Rp1 Miliar.
Sidang kali ini dengan agenda pembuktian para pihak dengan jenis perkara Wanprestasi dengan nomor perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Bln, sidang digelar di ruang tirta PN Batulicin, Kamis (29/8/2024).Sidang dimulai dari pukul 10.00 Wita hingga selesai..
Diketahui, sidang pertama Selasa (13/8) lalu, penggugat menghadiri sidang tersebut, sedangkan tergugat tidak menghadiri jadwal agenda persidangan.Sedangkan sidang kedua digelar hari Selasa, (20/8) dengan agenda pembacaan gugatan, sidang ditunda karena tergugat belum siap menjawab.
Selanjutnya pada sidang ketiga, Kamis (22/8) dengan agenda jawaban tergugat, selanjutnya sidang ditunda lagi karena pembuktian penggugat belum siap. Sedangkan sidang keempat pada Selasa, (27/8) dengan agenda Pembuktian dari Penggugat (Saksi dan Alat bukti lainnya), sidang ditunda karena pembuktian tergugat belum siap dan penggugat masih akan menambahkan alat bukti.
Pada sidang kelima hari ini, sidang dihadiri oleh penggugat atas nama Wahyu Riski Putri Oktavia dan kuasa hukumnya, Jesvandy Silaban. Sedangkan tergugat Mofy Daturrahimah juga hadir dalam sidang kedua ini serta didampingi kuasa hukumnya, Kunawardi.
Pihak tergugat menghadirkan dua orang saksi, yakni atas nama Darnaniati dan Dedi Irawan. Dalam persidangan itu Saksi Darnaniati mengaku bertindak sebagai admin titip modal yang diperintahkan langsung oleh tergugat, sedangkan saksi kedua sebagai peminjam modal ke tergugat.
Fakta di persidangan, saksi Darnaniati mengungkap bahwa tergugat benar adalah sebagai owner (pemilik) usaha titip modal tersebut, sedangkan dirinya hanya sebagai admin untuk merekapitulasi para member titip modal.
Selanjutnya, Sidang kali ini ditunda pada 3 September mendatang dengan agenda sidang pembuktian tambahan dari para pihak dan akan diputuskan pada tanggal 5 mendatang.
“Sidang kita tunda tanggal 3 dan untuk putusan pada tanggal 5 September,” kata Hakim Domas Manalu saat menutup sidang. (Gi)
Somebody essentially lend a hand to make significantly articles Id state That is the very first time I frequented your website page and up to now I surprised with the research you made to make this actual submit amazing Wonderful task
bağcılar elektrikçi Google SEO ile marka bilinirliğimizi artırdık. http://www.royalelektrik.com/
Thank you for sharing this insightful article! I found the information really useful and thought-provoking. Your writing style is engaging, and it made the topic much easier to understand. Looking forward to reading more of your posts!