RAGAMBERITA.ID, — Puluhan warga Kusan Hulu, datangi Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, hadiri persidangan dugaan penggelapan dana titip modal, dengan kerugian kurang lebih mencapai Rp 1 miliar.
“Yang mana klien kami ini ada 24 orang, masyarakat Kecamatan Kusan Hulu, mereka ini datang terkait adanya dugaan penggelapan titipan modal, dengan kerugian 1 miliar lebih, dimana uang itu mereka masukan melalui rekening yang bersangkutan, jadi mereka semua ini adalah korban, makanya kami membuat gugatan di PN Batulicin untuk mencari keadilan pada klien kami,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, uang kerugian yang kurang lebih satu miliar tersebut diduga telah digelapkan oleh tergugat perempuan berinisial MD, dengan cara titip modal.
Jesvandy Silaban menjelaskan, para kliennya ini tergoda karena iming-imingi dengan keuntungan yang cukup besar jika menitipkan uang mereka pada tergugat.
“Contoh nanti kita masukan modal 1 juta, maka akan kembali satu setengah juta, keuntungan 50 persen. Disitulah awalnya mereka berniat untuk melakukan titip modal tadi,” benernya.
Namun kata dia, sekitar bulan Maret tahun 2024, modal yang warga titipkan tersebut tidak berjalan lagi, atau tidak dikembalikan lagi oleh tergugat.
Dalam gugatan kali ini, kata dia, kliennya hanya meminta hak-hak mereka untuk dikembalikan.
“Tuntutan kami, uang uang yang telah disetorkan oleh klien kami itu dikembalikan, itu yang diinginkan klien kami, Mudah-mudahan hakim mempertimbangkan dan memenuhi keinginan kami,” ucapnya.
Salah seorang penggugat, Fahri Hamzah mengatakan, sebelum tuntutan ke pengadilan ini dilayangkan, mereka sudah sempat melakukan mediasi dengan tergugat, namun tidak menemukan hasil yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak.
“Kemarin kita juga telah melakukan mediasi melalui pihak desa, ternyata kita tidak dihadiri oleh tergugat, malah kita dihari oleh pengacara, malah dilakukan adanya surat pernyataan hutang piutang, jadinya kita bingung maunya seperti apa sih, sedangkan inikan titip modal bukan hutang piutang,” ungkapnya kepada awak media.
Untuk dirinya sendiri kerugiannya sekitar 10 juta an, sementara rekan-rekanya yang lain ada yang lebih besar lagi, ada yang puluhan hingga ratusan juta, sampai jika dikumpulkan totalnya mencapai sekitar 1 miliar lebih.
“Intinya kami meminta keadilan, apa yang menjadi hak kami, semuanya dapat dikembalikan, namun jika owner (tergugat berinisial MD/ rad) kami, ingin melakukan mediasi dengan baik kami terima,” ungkapnya.
Fahri mengatakan, kenapa mereka mau melakukan titip modal ini, sebab dijanjikan keuntungan keuntungan yang sangat besar, dimana keuntungan mencapai 50 persen dari modal yang dititipkan.
“Dengan 50 persen ini, otomatis kami sangat tergiur, walaupun pada dasarnya tidak mungkin, namun karena kita manusia, pasti tergiur dengan hal itu,” bebernya.
Ini kata dia, sudah berjalan sekitar satu tahun lebih, sampai berhenti sampai bisnis ini bermasalah ini.
“Untuk uangnya kemana kita tidak tahu, yang jelas kita diberikan keuntungan 50 persen,” pungkasnya.
Dalam sidang kali ini, terduga tergugat tidak menghadiri persidangan yang digelar hari ini. Sehingga sidang ini akan kembali digelar pada selasa depan. (Boy)