DPRD Balangan Dorong Pembentukan Satgas Kaji Persoalan Sepinya Pasar Paringin

Bagikan Artikel

PARINGIN, RB – DPRD Kabupaten Balangan mendorong pemerintah daerah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengkaji berbagai persoalan yang dinilai berkaitan dengan masih sepinya aktivitas perdagangan di Pasar Paringin.

Pembentukan satgas dinilai diperlukan agar persoalan pasar dapat dipetakan secara menyeluruh, mulai dari jenis komoditas yang diperbolehkan, pengaturan parkir, perbedaan ketentuan dengan Pasar Modern Adaro (PMA), hingga pembagian fungsi kedua pasar.

Dorongan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang mempertemukan DPRD, pemerintah daerah, pengelola pasar, dan perwakilan pedagang di Ruang Paripurna DPRD Balangan, Senin (21/9/2026)

RDPU dipimpin Wakil Ketua I DPRD Balangan Muhammad Rizkan, didampingi Wakil Ketua II Saiful Arif, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD dan jajaran pemerintah daerah.

Dalam pertemuan tersebut, para pedagang menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka hadapi dalam menjalankan aktivitas perdagangan di Pasar Paringin.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah perbedaan ketentuan mengenai komoditas yang dapat diperjualbelikan. Pedagang menyampaikan bahwa ikan dan sayuran tidak diperbolehkan dijual di Pasar Paringin, sementara komoditas serupa dapat diperdagangkan di PMA.

Selain persoalan komoditas, mekanisme parkir dan penerapan retribusi di masing-masing pasar juga diminta menjadi bagian dari kajian.

Wakil Ketua I DPRD Balangan Muhammad Rizkan mengatakan, persoalan Pasar Paringin perlu dilihat secara menyeluruh agar solusi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi pedagang dan karakteristik pasar.

Menurutnya, pemerintah daerah bersama DPRD dan para pemangku kepentingan perlu mencari pola pengelolaan yang dapat mendorong kembali aktivitas perdagangan sekaligus memberikan ruang yang proporsional bagi pedagang.

“Pada intinya, kita semua mengharapkan segera dicarikan solusi bagaimana agar program-program pemerintah daerah ini bisa membantu pedagang pasar kita,” ujar Muhammad Rizkan.

Ia mengatakan, dukungan terhadap pedagang tidak hanya berkaitan dengan penataan pasar, tetapi juga dapat dilakukan melalui peningkatan keterampilan, pembelajaran digitalisasi, hingga membuka akses permodalan.

Selain itu, pemerintah daerah berencana kembali menggalakkan program Belanja Cil, dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berbelanja di pasar dan pelaku usaha lokal.

Program tersebut sebelumnya diarahkan untuk mendorong perputaran ekonomi lokal sekaligus membantu pedagang dan pelaku UMKM.

“Di mana satu ASN itu bisa belanja sampai dengan Rp250 ribu minimal satu bulan sekali ke pasar. Dikalikan dengan berapa ribu ASN di Balangan, insya Allah lumayan bisa membantu perputaran perdagangan di Pasar Paringin,” katanya.

Muhammad Rizkan menambahkan, satgas yang akan dibentuk pemerintah daerah nantinya diharapkan tidak hanya mengidentifikasi persoalan, tetapi juga mengkaji pembagian fungsi antara Pasar Paringin dan PMA.

Salah satu opsi yang dapat dikaji adalah pengaturan pasar berdasarkan karakteristik komoditas, termasuk kemungkinan pembagian pasar basah dan pasar kering.

Penataan parkir juga dinilai perlu masuk dalam kajian agar akses masyarakat menuju kawasan pasar lebih tertib dan mendukung aktivitas perdagangan.

“Yang akan nanti dikaji oleh satgas yang akan dibentuk pemerintah daerah, insya Allah terkait bahkan sampai ke penataan parkirnya mungkin,” ujarnya.

Ia berharap hasil kajian satgas nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah konkret untuk meningkatkan aktivitas perdagangan, tanpa mengabaikan kepentingan pedagang di Pasar Paringin maupun PMA.

Sementara itu, Kepala Bapperida Balangan H. Rakhmadi Yusni mengatakan pemerintah daerah akan kembali menjalankan program Belanja Cil sebagai salah satu upaya meningkatkan aktivitas ekonomi melalui belanja ASN pada pasar dan pelaku usaha lokal.

Program tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan perputaran uang di sektor perdagangan lokal.

Di sisi lain, pedagang berharap hasil RDPU tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi dilanjutkan dengan langkah nyata.

Salah seorang pedagang Pasar Paringin, Rian, meminta berbagai persoalan yang telah disampaikan mendapat tindak lanjut dari pemerintah daerah.

“Hal yang kita sampaikan hari ini kalau bisa segera ditindaklanjuti, jangan sampai didengar saja dan berakhir di sini,” pungkasnya. (SA)