1394 Anak Ajukan Dispensasi Nikah, DP3A Kalsel Upayakan Tekan Pernikahan Usia Dini

Bagikan Artikel
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalimantan Selatan Adi Santoso

BANJARMASIN, RB – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di 2023 berkolaborasi dengan stakeholder terkait dalam mengoptimalkan RAD Pencegahan Perkawinan Anak sebagai bentuk pelaksanaan Pencegahan Pernikahan Anak di Kalsel.

Hal tersebut dilaksanakan melalui upaya dengan menggandeng beberapa elemen pemerintah dan instansi/organisasi/lembaga masyarakat atau dengan mitra lainnya, seperti perguruan tinggi, dunia usaha, perusahaan, dan media massa dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga desa.

Pada 2021, Kalsel mengambulkan dispensasi kawin Pengadilan Agama sebanyak 1.394 kasus. Sehingga Provinsi Kalsel masuk dalam urutan ke-4 Nasional dengan angka perkawinan anak sebanyak 15,3 persen.

“Data dari Simfoni PPA, perkawinan anak tersebut berbanding lurus dengan tingginya kekerasan pada perempuan dan anak di Provinsi Kalsel, per Juni 2022 data menunjukkan 115 anak dan 76 menjadi korban kekerasan,” kata Kepala DP3A Kalsel, Adi Santoso. 

Adi menyebutkan, berdasarkan hasil rapat antara DP3A Provinsi Kalsel dan BAPPEDA Provinsi Kalsel yang membahas target proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang menikah/hidup bersama sebelum umur 18 tahun di Provinsi Kalsel, disepakati target pada 2023 sebanyak 12,00 persen.

Untuk dapat mencapai target tersebut, disampaikan Adi diperlukan penurunan angka perkawinan pada anak, dengan melakukan upaya efektif seperti Advokasi dan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak di kabupaten/kota.

“Penjangkauan PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) dan Video Program Peningkatan Kualitas Keluarga dan Video Himbauan Pencegahan Perkawinan Anak,” ucap Adi. (MC Kalsel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *