PARINGIN, RB – Kejaksaan negeri Balangan melakukan pengembalian uang atas Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Tipikor Korupsi Pengadaan Hewan Ternak / Unggas pada Dinas Pertanian Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.
Penyerahan uang Kerugian Keuangan Negara langsung dilakukan oleh Kepala Kejari (Kajari) Balangan, Fajar Gurindro dan turut dihadiri Sekretaris Daerah Sutikno dan sekaligus dilakukan penyerahan uang sitaan, Rabu (05/06/2024) bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Balangan.
Fajar gurindro, menyampaikan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Hewan Ternak/Unggas pada Dinas Pertanian Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.
Ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT BJM tanggal 4 April 2023 atas nama terpidana RAHMADI, UUN (Alm) sebesar Rp 3.563.542.223,04 (tiga milyar lima ratus enam puluh tiga juta lima ratus empat puluh dua ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah empat sen).
Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Menyatakan Terdakwa RAHMADI Bin UUN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam putusan, pengadilan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
“Hari ini uang kerugian keuangan negara kita dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan melalui Bank Kalsel.
Sebelumnya, menurut Fajar, uang sebesar Rp 3.563.542.223,04 tersebut diserahkan oleh terpidana Rahmadi ketika proses penyidikan secara bertahap.
Yaitu, dengan rincian uang sejumlah Rp. 79.900.000,00 (tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah), uang sejumlah Rp170.100.000,00 (seratus tujuh puluh juta seratus ribu rupiah), uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Kemudian, uang sejumlah Rp1.204.134.395,00 (satu miliar dua ratus empat juta seratus tiga puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah), uang sejumlah Rp1.297.811.800,00 (satu miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus sebelas ribu delapan ratus rupiah); uang sejumlah Rp416.104.761,00 (empat ratus enam belas juta seratus empat ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah);Ditambah uang sejumlah Rp295.491.267,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta empat ratus sembilan puluh satu juta dua ratus enam puluh tujuh rupiah).
Sekedar diketahui, kasus korupsi yang diungkap oleh jajaran Kejari Balangan ini melibatkan Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Balangan sebesar Rp3.563.542.223,04. (Alpi)