Satuan Reserse Polres Balangan Bekuk Buronan Kasus Pengancaman Setelah 7 Bulan Buron

Bagikan Artikel

PARINGIN, RB – Pelarian panjang seorang buronan kasus pengancaman akhirnya berakhir.

Tim gabungan Satuan Reserse Polres Balangan berhasil menangkap HAR (39), warga Desa Pulau Kuu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, pada Senin malam (23/2/2026).

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di kediaman pelaku. HAR sebelumnya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tujuh bulan setelah melarikan diri pasca dilaporkan oleh korbannya ke Polsek Lampihong pada Agustus 2025.

Berawal dari Aksi Penodong ParangKasus ini bermula dari sebuah insiden di Desa Kusambi Hulu, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan.

Saat itu, korban berusaha melerai perkelahian antara adiknya dengan teman HAR. Bukannya membiarkan, HAR justru menodongkan parang ke leher korban sebagai bentuk ancaman agar korban tidak ikut campur.

Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Lampihong. Namun sebelum dapat diamankan, HAR keburu melarikan diri dan menghilang selama tujuh bulan.

Ditangkap dalam Operasi Sikat Intan 2026Setelah melalui pengejaran panjang, tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Lampihong, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Balangan, dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Balangan akhirnya berhasil melacak keberadaan HAR dan meringkusnya di kediamannya.

HAR langsung digiring ke Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasi Humas Polres Balangan, AKP Ahmad Wiyono Djati, menerangkan bahwa HAR disangkakan melanggar Pasal 448 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengancaman.

“Penangkapan terhadap HAR ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang pengancaman yang dialaminya menggunakan senjata tajam,” ujar AKP Djati, Selasa (24/2/2026).

Saat ditangkap, HAR mengakui perbuatannya di hadapan petugas. Sementara itu, senjata tajam yang digunakan sebagai alat ancaman masih dalam pencarian, sedangkan selembar baju kaos milik korban telah diamankan sebagai barang bukti.

AKP Djati menambahkan, penangkapan ini merupakan bagian dari keberhasilan Polres Balangan dalam rangka Operasi Sikat Intan 2026. (SA)