
PARINGIN, RB – Polres Balangan berhasil mengungkap kasus narkoba yang cukup besar dengan menyita lebih dari 80 gram sabu-sabu (methamphetamine).
Selain mengamankan barang bukti 80 gram sabu-sabu tersebut, Resnarkoba Polres Balangan turut mengamankan dua tersangka yang disinyalir menjadi bandar sekaligus pengedar ini.
“Keberhasil operasi ini merupakan bagian dari upaya terus-menerus kepolisian untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Balangan,” ujar Kapolres Balangan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Riza Muttaqin saat press relis, Selasa (4/3/2025).
Kedua tersangka yang diamankan sendiri, kata Kapolres ialah Ancah dan Mail yang merupakan warga Desa Matang Hanau Kabupaten Balangan.
Pengungkapan kasus ini, lanjut Riza Muttaqin, berawal dari anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan menindaklanjuti laporan masyarakat jika di Desa Matang Hanau sering terjadi peredaran narkoba.
Saat melakukan penyelidikan inilah, tim opsnal melakukan pengerebakan dan penangkapan terhadap tersangka Ancah dan satu paket sabu seberat 1,2 gram.
Lalu, dari pengalian informasi tersangka Ancah didapati jika barang haram dari Mail. Anggota Satnarkoba pun lalu, melakukan penangkapan dan pengeledahan, hasil pengeledahan didapati 15 paket besar dan sejumlah paket kecil narkoba dengan total berat 80 gram sabu-sabu.
“Kedua terasangka dan barang buktinya sudah diamankan dan kita lanjutkan penanganan hukum selanjutnya,” ujar Kapolres.
Kasus ini, menurut Kapolres, menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memerangi narkoba. Kapolres memastikan bahwa penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap dan menangkap semua pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Terlepas itu, Kapolres Balangan Reza menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Bersama-sama, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas narkoba,” ujarnya. (SA)