PARINGIN,RB- Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Balangan, bakal diterapkan. Ada tiga titik rencana akan pemasangan kamera pemantau.
Semenjak diberlakukannya ETLE tersebut, Polres Balangan semakin intens memberikan imbauan kepada masyarakat agar taat dalam lalu lintas, baik dalam penggunaan alat keselamatan berkendara maupun kelengkapan dokumen kendaraan.
“Belakangan, telah direncanakan adanya kamera pengawas sebagai pendukung ETLE di Kabupaten Balangan,”ujar Kasatlantas Polres Balangan, AKP Imam Suryana. Rabu (7/12/2022).
Balangan saat ini, lanjutnya belum memiliki traffic light, namun pemasangan kamera pengawas atau peralatan pendukung ETLE tetap bisa dipasang pada lokasi yang memiliki potensi rawan terjadi pelanggaran lalu lintas dengan kepatuhan.
“Pemasangan ETLE saat ini masih dikoordinasikan dengan pemerintah daerah,”ucap AKP Imam.
Untuk rencana pemasangan, tambahnya akan di fokuskan pada tiga titik, bahkan bisa berubah hasil koordinasi atas uji lapangan forum komunikasi lalu lintas.
“Rencananya awal, kamera pengawas untuk ETLE akan di pasang di simpang tiga Bungin, simpang empat tugu Paringin dan simpang tiga Batumandi,”jelasnya.
Namun penempatan pastinya masih dalam koordinasi. Kemudian lanjutnya, ke depan akan terbentuk nota kesepahaman seluruh stakeholder perihal keberadaan ETLE tersebut, karena milik bersama bukan milik Polri saja.
Lalu, ada dua pilihan untuk penerapan ETLE di Kabupaten Balangan, yaitu ETLE mobile atau ETLE statis karena berkaitan dengan biaya atau anggaran Pemda maupun Korlantas Polri.
AKP Imam menerbangkan, untuk realisasinya penerapan ETLE di Balangan rencananya akan disegerakan.
Tujuannya untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan masyarakat, terpenting lagi mengurangi fatalitas kecelakaan.
“Dengan adanya penerapan ETLE ini, maka masyarakat harus waspada dan taat lagi dengan aturan,” imbau AKP Imam.
Tegasnya, Polres Balangan tidak hanya mengidentifikasi kendaraan yang melanggar peraturan dalam lalu lintas, tetapi semuanya termasuk orang maupun ciri lain, apalagi ada hubungannya dengan pelaku tindak kejahatan atau saling ada keterkaitan antar fungsi.
Pihaknya juga berupaya menertibkan pengguna kendaraan yang melepaskan TNKB atau mengganti dengan yang palsu.(Arbt).