PARINGIN, RB – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Balangan ikuti Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional 2024 serentak se-Indonesia secara daring, di Aula Sapta Taruna, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Balangan, Paringin Selatan, Senin (22/4/2024).
Gerakan dilakukan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang bertujuan untuk mensinkronkan kegiatan penataan aset dan akses, dalam mendorong potensi usaha kegiatan penataan akses di kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Hadir pada kegiatan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Balangan, Akhmad Fauzi, Kepala BPN Kabupaten Balangan, Rismiati Marisa, Kasi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan, Ambar Tri Widiatmoko serta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, di Jakarta menyampaikan, bahwa strategi pelaksanaan reforma agraria perlu dilakukan secara berkeadilan, berkelanjutan, partisipatif, transparan dan akuntabel.
Hal itu diupayakan sebagai rangkaian dari percepatan pemenuhan target penyediaan tanah objek reforma agraria dan pelaksanaan redistribusi tanah, legalisasi aset tanah transmigrasi, penyelesaian konflik agraria serta pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Balangan, Rismiati Marisa, menjelaskan reforma agraria merupakan program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria.
“Untuk masyarakat yang sudah kita tata asetnya berupa tanah yang mana sudah masuk program sertifikat gratis. Semoga ini dapat bermanfaat yang mana bisa dijadikan penambahan modal atau apapun yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”imbuhnya.
Rismiati Marisa berharap melalui kegiatan ini pihaknya dapat bersinergi bersama SKPD ataupun perusahaan lainnya, guna mewujudkan cita-cita reformasi agraria dalam mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (MC Balangan)