
PARINGIN, RB – Pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Balangan kini dapat lebih mudah mengusulkan Peninjauan Masa Kerja (PMK) tanpa harus kehilangan jejak proses administrasinya. Melalui SIAP PMK (Sistem Informasi Administrasi Pengusulan Peninjauan Masa Kerja), pengusulan, perbaikan dokumen, komunikasi, pemantauan tahapan hingga pengarsipan dapat ditata dalam satu layanan digital.
Sistem yang dikembangkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balangan tersebut menjadi langkah untuk memangkas kerumitan administrasi sekaligus memberikan kepastian informasi mengenai perkembangan setiap usulan.
Layanan ini dikembangkan melalui Bidang Mutasi, Promosi, dan Kinerja dengan menghubungkan PNS sebagai pengusul, pengelola kepegawaian pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dan verifikator BKPSDM dalam satu alur layanan.
Peninjauan Masa Kerja merupakan proses penghitungan kembali masa kerja atau pengalaman kerja yang diperoleh PNS sebelum diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui SIAP PMK, PNS dapat menyampaikan dokumen persyaratan sekaligus memberikan informasi, tanggapan, maupun pertanyaan mengenai tindak lanjut usulannya.
Setelah diterima, berkas diperiksa terlebih dahulu oleh pengelola kepegawaian SKPD. Usulan yang telah memenuhi tahapan tersebut kemudian diteruskan kepada verifikator BKPSDM untuk dilakukan pemeriksaan.
Jika telah lolos verifikasi, proses selanjutnya dapat diteruskan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Salah satu fitur yang menjadi nilai tambah SIAP PMK adalah kemampuan memantau perkembangan usulan secara waktu nyata. Pengusul dan pengelola kepegawaian SKPD dapat melihat posisi usulan, termasuk apabila terdapat perbaikan dokumen hingga tahap pengunduhan surat keputusan (SK).
Perkembangan layanan tersebut juga dapat dipantau oleh pimpinan melalui sistem.
SIAP PMK dikembangkan secara mandiri oleh Reza Fahdina, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur pada BKPSDM Balangan sekaligus koordinator verifikator PMK.
Menurut Reza, aplikasi tersebut lahir dari kebutuhan untuk memperbaiki pelayanan kepegawaian, bukan sekadar mengejar predikat inovasi.
“Bukan untuk lomba. Ini murni untuk memudahkan layanan kepegawaian,” ujar Reza, Senin (17/8/2026).
Ia mengatakan digitalisasi tersebut memberikan kemudahan bagi PNS sekaligus petugas yang menangani administrasi PMK.
“Pengusul dimudahkan, kami pun juga akan lebih mudah, karena aplikasi ini mendukung pola kerja di mana saja atau work from anywhere (WFA),” katanya.
Selain mempermudah pengusulan, sistem tersebut juga berfungsi sebagai arsip digital. Informasi dan riwayat setiap proses dapat terdokumentasi dan diakses kembali ketika diperlukan.
Meski sebagian besar alur administrasi telah ditata secara elektronik, BKPSDM Balangan tetap melakukan pemeriksaan terhadap dokumen fisik.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan dokumen persyaratan yang digunakan dalam pengusulan PMK benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Beberapa dokumen pendukung yang tetap diminta antara lain SK pengangkatan sebagai pegawai, honorer atau tenaga kontrak; SK perpanjangan kontrak atau honor; SK pemberhentian atau surat keterangan pengalaman kerja; serta SK pembagian tugas mengajar bagi PNS yang memiliki pengalaman kerja sebagai guru.
Dokumen fisik tersebut bukan untuk menggantikan layanan digital, melainkan menjadi bagian dari proses verifikasi keabsahan dokumen.
Reza menjelaskan, pemeriksaan fisik diperlukan sebagai langkah kehati-hatian karena sebelumnya pernah ditemukan dokumen SK yang diragukan keabsahannya.
“Dokumen-dokumen tersebut hanya digunakan untuk verifikasi dan nantinya dapat diambil kembali oleh pengusul saat proses PMK sudah selesai,” jelasnya.
Dengan demikian, digitalisasi pada layanan PMK tidak menghilangkan prinsip kehati-hatian. Sistem elektronik digunakan untuk menata alur, komunikasi, pemantauan, dan pengarsipan, sementara keabsahan dokumen tetap menjadi bagian penting dalam proses verifikasi.
Kepala BKPSDM Balangan, Sufriannor, mengapresiasi pengembangan SIAP PMK. Menurutnya, layanan tersebut menjadi bagian dari langkah BKPSDM dalam memperluas penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada pelayanan kepegawaian.
“Ini terobosan yang kesekian kalinya dari BKPSDM Balangan bagi ASN Balangan untuk layanan berbasis SPBE,” ujarnya.
Bagi PNS, PMK bukan sekadar proses administratif. Peninjauan masa kerja yang ditetapkan sesuai ketentuan dapat berkaitan dengan masa kerja golongan dan selanjutnya menjadi salah satu faktor dalam penyesuaian gaji pokok sesuai regulasi yang berlaku.
Karena itu, kemudahan pengusulan perlu berjalan beriringan dengan ketelitian verifikasi.
Melalui SIAP PMK, BKPSDM Balangan mencoba mengintegrasikan kedua kebutuhan tersebut: proses administrasi yang lebih tertata secara digital dan pemeriksaan dokumen yang tetap cermat.
Dengan sistem tersebut, pengusulan PMK diharapkan menjadi lebih mudah dipantau, terdokumentasi, dan efektif tanpa mengesampingkan aspek keabsahan dokumen. (MC Balangan)