HULU SUNGAI TENGAH, RB – Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Tengah (HST) dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres HST, menangkap Mr alias Yalo (25) warga Desa Kayu Bawang RT 009 Kecamatan Barabai Kabupaten HST.
Diketahui, Mr tertangkap pada Senin (06/06/2022) sekitar pukul 22.30 WITA, tepat di Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai.
Kapolres HST AKBP Sigid Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagijo mengatakan, Mr ditangkap di pinggir jalan tersebut setelah anggota Satres Narkoba mendapat informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi itu, pihaknya lalu melakukan pengintaian hingga berhasil menangkap pelaku Mr dan pihak Kepolisian langsung melakukan penggeledahan dalam upaya pencarian barang bukti.
“Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,60 gram 18 lembar plastik klip bening, satu telepon genggam, uang tunai Rp 10.000 dan satu unit sepeda motor tanpa pelat,” ujar Soebagijo, Rabu Selasa (07/06/2022).
“Mr kemudian dibawa ke Mapolres untuk proses hukum. Dia dijerat pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Barang bukti telah disita dan saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya. (Rilis RB)