Sat Resnarkoba Polres Balangan Ringkus Dua Pemuda Pengedar Sabu

Bagikan Artikel

PARINGIN, RB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Balangan berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Mungkur Uyam, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, Selasa (13/1/2026).

Kedua tersangka berinisial MD (32) dan JL (30) ditangkap di sebuah rumah kontrakan setelah petugas menerima laporan dari warga setempat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kasi Humas Polres Balangan Iptu Eko Budi M mengatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah akan dugaan transaksi narkoba di lingkungan mereka.

“Bermula dari informasi warga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan, anggota Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan informasi tersebut akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan,” ujar Iptu Eko, Rabu (15/1/2026).

Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket serbuk kristal yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Balangan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman kasus guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran gelap narkoba. Jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” tegas Iptu Eko.

Ia menambahkan, polisi akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum terkait narkotika demi menyelamatkan generasi muda Balangan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (SA)