BALANGAN, RB – Warga Desa Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Berinisial M (39) kini terpaksa harus mendekap di sel tahanan Polsek Paringin Polres Balangan. Pasalnya, M diamankan pasca kedapatan melakukan tindak pidana perjudian secara online, oleh Team Beat Polsek Paringin.
Bermula dari adanya laporan keresahan masyarakat atas kegiatan togel onlinedi Desa Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan. Membuat, Team Beat Polsek Paringin lakukan penyelidikan di kawasan desa.
Setelah beberapa waktu, penyelidikan yang dilakukan pun membuahkan hasil. Pelaku, yakni M kedapatan melakukan pembelian dan pemasangan angka togel melalui handphone.
Kapolsek Paringin, Ipda Eko Budi Mulyono menerangkan, penangkapan terhadap M dilakukan pada Rabu, 19 januari 2022. Berkat adanya laporan warga, kasus perjudian tersebut berhasil diberantas.
“Saat di lokasi, sempat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap M. Kemudian didapati M melakukan kegiatan pembelian dan pemasangan angka togel melalui handphone miliknya,” ucap Kapolsek, Kamis (20/1/2022).
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, Team Beat Polsek Paringin menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu)unit Handphone Merk VIVO Y12 model V2026 warna biru malam dengan sim card 082353185565, dan nomor imei 1, 868061054814531, dan imei 2 868061054814523.
Selain itu didapati pula satu buku tulis yang bertulisan rekapan angka togel, beserta pulpen merk Snowman, dan uang tunai sebesar Rp 23.000.
Berdasarkan tindakan itu, M disangkakan pasal 303 KUHP, tentang perjudian. Ia juga dibawa ke Polsek Paringin guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.(Rilis)