
PARINGIN, RB – Kepolisian Resor (Polres) Balangan berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Gulinggang, Kecamatan Juai.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi saat konferensi pers di Aula Polres Balangan, Rabu (16/07/2025) sore.
Menurut Kapolres, peristiwa ini bermula dari pertengkaran antara pelaku Hamdani (34) dengan istrinya di kediaman mereka.
saat pertengkaran itu, menurut Kapolres, pelaku tengah dipengaruhi minuman beralkohol.
“Saat adu mulut terjadi, pelaku mengambil senjata tajam jenis belati. Melihat itu, sang istri melarikan diri ke arah belakang rumah korban, Ikbal,” ujar Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi
Pelaku kemudian mengejar istrinya hingga masuk ke rumah korban melalui pintu belakang.
Di sanalah, kata Kapolres, pelaku justru menyerang Ikbal yang berada di dalam rumah.
“Korban mengalami luka-luka serius dan meninggal dunia di tempat kejadian,” terang AKBP Yulianor.
Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke dalam kawasan hutan. Namun dalam waktu kurang dari tiga kali 24 jam, tim gabungan dari Polres Balangan, Polda Kalsel, Polsek Juai, dan Koramil Juai berhasil meringkus Hamdani.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Juai untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan tidak menutup kemungkinan akan dijerat pasal berlapis setelah gelar perkara,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada penerapan pasal tambahan usai gelar perkara.
Terakhir, Kapolres mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (SA)