Polres Balangan Terbitkan 8949 Lembar SKCK Sepanjang Tahun 2025

Bagikan Artikel

PARINGIN, RB – Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Balangan mencatat peningkatan signifikan dalam pelayanan administrasi kepolisian kepada masyarakat selama tahun 2025.

Hingga akhir tahun, tercatat sebanyak 8.949 lembar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) telah diterbitkan melalui Polres dan jajarannya di wilayah Kabupaten Balangan.

Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Balangan, AKP Paisal Kadafi, menyampaikan bahwa jumlah penerbitan SKCK tersebut menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap layanan kepolisian.

“Sepanjang tahun 2025, kami telah melayani penerbitan 8.949 lembar SKCK baik di tingkat Polres maupun Polsek jajaran. Angka ini menunjukkan komitmen kami dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar AKP Paisal Kadafi, Senin (5/1/2025).

SKCK merupakan dokumen penting yang dibutuhkan masyarakat untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah atau perguruan tinggi, hingga pengurusan visa dan keperluan administrasi lainnya.

Terkait biaya penerbitan, AKP Paisal Kadafi menjelaskan bahwa pembuatan SKCK dikenakan tarif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Untuk pembuatan SKCK baru, masyarakat dikenakan biaya sebesar Rp 30.000,. Biaya ini sudah termasuk formulir dan administrasi lainnya,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar atau biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Pembayaran dilakukan melalui bank yang ditunjuk dengan sistem e-PNBP untuk menjamin transparansi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada oknum yang menjanjikan proses lebih cepat. Semua proses sudah terstandar dan tidak ada jalur khusus,” tegasnya.

Selain penerbitan SKCK, Sat Intelkam Polres Balangan juga aktif dalam memberikan layanan administrasi lainnya. Tercatat sebanyak 232 Surat Izin Keramaian (SIK) telah dikeluarkan untuk kegiatan di tingkat Polres dan Polsek selama periode yang sama.

“Kami juga menerbitkan 232 SIK untuk berbagai kegiatan masyarakat yang memerlukan izin keramaian, serta 5 rekomendasi kegiatan di tingkat Polres,” tambah Kasat Intel.

AKP Paisal Kadafi menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dengan mempercepat proses penerbitan dokumen dan memastikan prosedur yang mudah dipahami masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat yang memerlukan SKCK atau layanan administrasi lainnya untuk datang dengan membawa persyaratan lengkap agar proses penerbitan bisa berjalan cepat dan lancar. Proses penerbitan SKCK biasanya dapat diselesaikan dalam waktu satu hari kerja,” pungkasnya. (SA)