BALANGAN, RB – Polres Balangan lakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang, bertempat di halaman Mapolres Balangan, Rabu 01/12/2021
Selain barang bukti, ada 2 tersangka yang ikut dihadirkan. dalam pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 52 ribu butir
Pemusnahan yang dilakukan sebanyak 52 paket besar obat curah berbentuk tablet bulat warna putih yang diduga mengandung narkotika jenis karisoprodol berisi 1000 butir per paket, dengan total 52.000 butir.
Selain itu disisihkan 1000 butir untuk barang bukti di persidangan, sedangkan sisanya sebanyak 51 paket besar atau 51.000 butir dimusnahkan.
Sebanyak 140 paket kecil obat curah bentuk tablet bulat warna putih yang diduga mengandung narkotika jenis karisoprodol isi 25 butir per paket dengan total 3.500 butir, dan disisihkan sebanyak 1 paket isi 25 butir untuk uji sample di BPOM Banjarmasin, dan disisihkan 4 paket isi 100 butir untuk pembuktian di persidangan. Sisanya dimusnahkan.
Kemudian 282 paket kecil obat curah tanpa merek bentuk tablet lonjong warna putih isi 12 butir per paket dengan total 3.384 butir. Disisihkan 1 paket guna uji sample di BPOM Banjarmasin dan disisihkan 6 paket untuk pembuktian di persidangan, sisanya dimusnahkan.
Kapolres juga mengimbau agar masyarakat dan seluruh pihak terkait tak berhenti memerangi narkoba. hususkan untuk menghindarkan ancaman penyalahgunaan narkoba terhadap generasi penerus bangsa Indonesia.
“Pengungkapan kasus obat curah yang diduga mengandung narkotika jenis karisoprodol ini menjadi perhatian khusus kita, serta penyelidikan akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi peredaran obat serupa. (Sugianoor/RB)