Penerapan KTR di Kabupaten Balangan Akan di Monitoring

Bagikan Artikel

Ragamberita.id – Pemerintah Kabupaten Balangan terima Tim Monitoring Evaluasi Penetapan KTR Dalam Rangka Asean Smoke Free Award 2023 di Kabupaten Balangan.

Kegiatan penyambutan dilaksanakan di Aula Benteng Tundakan Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Balangan, Rabu (30/08/2023).

Dihadiri oleh Asisten 1 H Gazali Al-Fattah yang mewakili Bupati Balangan, para perwakilan Kepala SKPD terkait di ruang lingkup Pemkab Balangan, Kepala Sekolah SMAN 1 dan SMAN 2 Paringin.

Sementara itu dari Provinsi dihadiri oleh perwakilan Dinkes Provinsi yang mendampingi Tim monitoring dari beberapa kementrian yaitu Hanifah Rogayah, SKM, MPH yang merupakan Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya Kemenkes, Hadrian Marta, S.STP, M.Si (Analis Kesehatan Dit. Sinkronisasi Dirjen Bangda Kemendagri, kemudian Djoko Stio, Dit. SD Kemendikbud , serta Anisa Meidriarti, SKM Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama Kemenkes.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Balangan, H Akhmad Nasa’i menyampaikan dalam laporannya terkait situasi penerapan KTR di Kabupaten Balangan.

Ia menambahkan, kegiatan ini dimulai dari tanggal 29 Agustus sampai dengan 01 September 2023 tim dari Assesment Country akan melakukan pengecekan ke titik-titik yang masuk dalam kriteria.

“Ada 10 tatanan sesuai kriteria yang akan didatangi dan ditetapkan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ucap Nasa’i.

Ia juga berharap dengan adanya kegiatan penilaian ini dapat membantu mensosialisasikan kepada masyarakat agar tersadar dan tahu terkait penerapan kawasan tanpa rokok ini.

Sementara itu, Bupati Balangan yang diwakili oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H Gazali Al Fattah dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf Bupati Balangan yang tidak bisa berhadir dikarenakan ada kegiatan di luar daerah.

Ia juga menyatakan, dalam rangka memberikan hak kesehatan warga negara dan sebagai langkah preventif melahirkan generasi yang sehat perlu dibuat aturan terkait rokok agar tidak melanggar hak kesehatan orang-orang disekitarnya, maka dari itulah dibuatnya aturan atau perbup pada tahun 2014 dan dikuatkan lagi pada tahun 2018.

“Aturan-aturan yang telah dibuat dan dilaksanakan merupakan wujud bahwasanya Balangan mendukung hak kesehatan warga negara serta sebagai langkah preventif dalam melahirkan generasi yang sehat,” ucap Gazali.

Kemudian menurutnya, Balangan juga sebelumnya telah menerima penghargaan – penghargaan tentang KTR ini, dan suatu hal yang membanggakan sekarang Balangan masuk dalam nominasi Asean Smoke Free Award (ASA) 2023.

“Mudah-mudahan ini menjadi konsistensi dan komitmen pemerintah daerah dalam hal KTR dan juga kami ucapkan selamat datang kepada tim penilai dari kementrian di bumi sanggam, dengan adanya penilaian ini kami dapat mengetahui apa yang menjadi pembenahan dan kekurangan kami,” kata Gazali.

Pada kesempatan berbeda Hanifah Rogayah, SKM, MPH – Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya dari Kemenkes RI selaku salah satu tim penilai menyatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan RPJMN dan Renstra Kemenkes terkait penerapan kawasan tanpa rokok.

Ia juga menambahkan sebelumnya kabupaten Balangan mendapat apresiasi mengenai perda yang menetapkan terkait larangan merokok dan kawasan tanpa rokok.

“Kami mengapresiasi Kabupaten Balangan menjadi satu-satunya Kabupaten di Kalsel yang menerapkan perda terkait larangan merokok dan KTR, maka dari itu lah Balangan menjadi nominasi Asean Smoke Free Award Tahun 2023,” ucapnya.

Kemudian menurutnya seraya menutup statemennya, pihaknya juga akan melakukan monitoring di 10 tatanan kriteria kawasan tanpa rokok baik secara administratif ataupun langsung ke lapangan seperti area pendidikan, kesehatan dan lainnya, terkait objek penilaian diantaranya adalah tidak ada puntung rokok, tidak ada asbak rokok, iklan rokok dan lainnya.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *