KALSEL, RB- Dalam mencegah penyalahgunaan anggaran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar kegiatan diskusi kajian dana transfer ke daerah di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Rabu (9/11/2022).
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Setdaprov Kalsel, Subhan Noor Yaumil dalam diskusi bersama tersebut berharap dapat menghasilkan solusi yang konsultif, sehingga pembangunan di daerah dapat berjalan tepat waktu serta sesuai target dan sasaran yang telah ditetapkan.
“Dengan demikian pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan dengan baik. Melalui diskusi bersama KPK RI ini pula, kajian dana daerah dapat dioptimalkan agar dapat melakukan pencegahan penyalahgunaan anggaran,”ujarnya Subhan.
Acara diskusi yang turut dihadiri beberapa pejabat kabupaten/kota ini juga membahas optimalisasi pajak sektor pertambangan, tata kelola batubara dan program dana transfer ke daerah.
“Diharapkan kegiatan ini dapat mencegah penyalahgunaan anggaran dari tingkat pusat, daerah, hingga tingkat desa. Melalui diskusi bersama KPK RI ini juga, kami mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk terus bersinergi dan berkolaborasi bersama mengelola program pembangunan,” ucap Subhan.
Sementara itu, Direktur Monitoring KPK RI, Agung Yudha Wibowo menyampaikan, diskusi tersebut merupakan momen yang baik untuk bersilaturahmi menjalankan amanah tugas-tugas negara.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Pemprov Kalsel yang telah menyiapkan tempat, sarana dan prasarana kegiatan ini, melalui diskusi bersama tiga kabupaten/kota terkait beberapa tugas dari pusat, yakni membahas optimalisasi pajak sektor pertambangan, tata kelola batubara dan program dana transfer ke daerah,”sebut Agung.
Lebih lanjut, Agung menyampaikan dengan adanya diskusi tersebut, bisa bersama-sama menemukan solusi, merumuskan jawaban persoalan-persoalan yang ada di Provinsi Kalsel untuk bisa diteruskan ke pemerintah pusat.
“Dengan kehadiran kami disini, dalam rangka melaksanakan tugas-tugas monitoring, yakni memetakan potensi-potensi korupsi yang ada di program-program pemerintah pusat,”tutupnya Agung.(Rilis).