
PARINGIN, RB – Sepasang suami istri di Kabupaten Balangan harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu bersama rekan mereka. Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Balangan pada Senin (17/11/2025) di sebuah pondok di Kelurahan Batu Piring, Paringin Selatan.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah MAN (23), istrinya MFS (29), dan SN (34). Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi M mengungkapkan bahwa dua dari tiga pelaku adalah pasangan suami istri, dengan sang istri saat ini dalam kondisi hamil.
“Dua dari tiga pelaku adalah pasangan suami istri dan saat ini kondisinya dalam keadaan hamil,” ujar Iptu Eko Budi M.
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Setelah melakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti sabu dan bong juga ditemukan di lokasi,” kata Eko Budi M.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satupaket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 gram dan berat bersih 0,15 gram dan satu buah rangkaian alat hisap sabu (bong)
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut milik mereka bertiga. Narkotika itu diperoleh dengan cara membeli secara patungan untuk dikonsumsi bersama.
Atas perbuatan mereka, ketiganya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika yang tidak mengenal usia maupun status. Polres Balangan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. (SA)