BARABAI, RB – Modus baru pengedaran narkoba jenis sabu di Hulu Sungai Tengah (HST) terungkap, dimana transaksi benda haram ini dikemas dalam sedotan minuman.
Terungkapnya modus baru ini, berkat keberhasilan jajaran satresnarkoba Polres HST yang mengamankan satu orang tersangka dan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,15 gram.
Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi ketika membeberkan pengungkapan kasus penangkapan narkoba ini terjadi di Desa Barikin, Kecamatan Haruyan dengan pelaku berinisial GAM(49).
“Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,49 gram dan satu paket lainnya dibungkus dengan bekas sedotan warna bening dengan berat bruto 0,15 gram,” ujarnya.
Selain mengamankan barang bukti berupa sabu, pihaknya kata Priadi, juga mengamankan 1 pak plastik klip warna bening merk ZIP IN, 1 lembar kantong plastik warna hitam, 1 buah serok yang terbuat dari bekas sedotan warna bening, 1 buah handphone merk Xiaomi warna gold , uang tunai sebesar Rp. 100.000.
“Perbuatan pelaku yang melanggar hukum ini, terendus oleh polisi saat adanya laporan dari masyarakat,” bebernya.
berdasarkan informasi tersebut, lanjut dia, dilakukanlah pengembangan dan kemudian berhasil mengamankan pelaku GAM dan barang bukti di kediamannya .
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Haruyan untuk proses lebih lanjut,” sebutnya.
Pelaku sendiri terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (SA)