BANJARMASIN, RB – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pastikan pupuk bersubsidi tercukupi ke seluruh petani yang berada di 13 kabupaten/kota.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalsel, Syamsir Rahman mengatakan untuk alokasi ketersediaan pupuk bersubsidi, di lima tahun terakhir selalu tercukupi bahkan lebih.
“Dari 13 kabupaten/kota yang mendapatkan pupuk bersubsidi, ada tiga kabupaten/kota yang serapannya paling sedikit yaitu Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Hulu Sungai Utara,” ucapnya, Banjarbaru, Kamis (2/2/2023).
Lanjut, di dua Kota tersebut bisa menjadi serapan pupuk bersubsidi paling sedikit, dikarenakan sudah banyak lahan pertanian yang tidak ada dan diubah menjadi banyak pembangunan.
Untuk pupuk bersubsidi saat ini sesuai dengan Permentan No 10 tahun 2022 yang ditetapkan pada bulan Juli lalu, hanya tinggal 2 jenis saja untuk Kalsel yaitu NPK dan UREA. Selain jenis pupuk bersubsidi yang berkurang, jenis komoditasnya pun juga berubah menjadi 9 komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi.
“Kesembilan komoditi tersebut terdiri dari tiga komoditi subsektor tanaman pangan yaitu padi, jagung, kedelai serta cabai, bawang merah, bawang putih untuk subsektor hortikultura. Sedangkan komoditi subsektor perkebunan yang mendapatkan pupuk bersubsidi adalah tebu, kopi dan kakao,” tuturnya.
Sementara itu, Pelaksana, Radiansyah menambahkan pembagian pupuk bersubsidi ini langsung dilakukan di kabupaten/kota dengan para kelompok tani yang ada di sana.
“Sampai saat ini, para kelompok tani merasa selalu tercukupi saja dengan pupuk yang bersubsidi yang telah disediakan,” katanya.
Kalaupun terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi, biasanya dikarenakan ada petani yang tidak tergabung dalan kelompok tani.
“Syarat untuk membeli pupuk bersubsidi harus ikut dalam kelompok dan tani dan memiliki kartu tani,” tegasnya.
Selain itu, apabila ada kelangkaan pupuk bersubsidi, biasanya para kelompok tani langsung melapor ke pemda.
“Apabila ada kekurangan, kita liat realisasi yang paling rendah, maka kita realokasi ke daerah yang penyerapan lebih tinggi dengan syarat, ada surat kecamatan/kabupaten tersebut,”tambahnya. (MC Kalsel)