Kejari Balangan Beri Legal Opinion, Pengadaan Tanah Desa Didorong Lebih Pasti Secara Hukum

Bagikan Artikel

PARINGIN, RB – Pemerintah Kabupaten Balangan mendapat pendapat hukum atau legal opinion dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa.

Legal opinion tersebut diberikan Kejari Balangan tanpa permohonan dari Pemkab Balangan pada Selasa (18/8/2026). Pendapat hukum itu disusun untuk menjadi rujukan dalam penyusunan aturan sekaligus memastikan pelaksanaan pengadaan tanah di tingkat desa memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Balangan Abdul Hadi mengapresiasi langkah Kejari Balangan yang memberikan pendapat hukum terkait penetapan peraturan bupati tentang tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa.

Menurutnya, kejelasan regulasi penting agar kebijakan pemerintah daerah tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Balangan yang telah memberikan legal opinion terhadap penetapan peraturan bupati terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan,” ujarnya.

Abdul Hadi menegaskan, aturan yang jelas dan pendampingan hukum diperlukan agar proses pengadaan tanah untuk kebutuhan pembangunan desa dapat berjalan tertib, sesuai ketentuan, sekaligus meminimalkan potensi risiko hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Balangan I Wayan Oja Miasta mengatakan, pemberian legal opinion merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pengadaan tanah yang baik, transparan dan akuntabel.

Menurutnya, pendapat hukum tersebut disusun dengan mengaitkan berbagai regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Legal opinion ini disusun dengan mengaitkan berbagai regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, memitigasi risiko serta mencegah potensi permasalahan hukum dalam pengadaan tanah di desa,” katanya.

Dengan pendekatan tersebut, pengadaan tanah tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan, tetapi juga memastikan setiap tahapan memiliki landasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan Mohammad Surya Trias Wijaya menambahkan, legal opinion tersebut diharapkan menjadi rujukan bagi Pemerintah Kabupaten Balangan, perangkat daerah terkait hingga pemerintah desa.

Rujukan itu diperlukan agar pelaksanaan pengadaan tanah dapat dilakukan sesuai koridor hukum dan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.

“Hal ini kita laksanakan sebagai bagian kewenangan untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan Varratisthana Bintang Alexa menilai pendapat hukum tersebut juga dapat menjadi acuan agar proses pengadaan tanah dan penggunaan anggaran berlangsung transparan serta memberikan kepastian bagi masyarakat.

Dengan diterimanya legal opinion tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan diharapkan dapat segera menindaklanjuti penyusunan peraturan bupati mengenai tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa.

Sinergi antara Pemkab Balangan dan Kejari Balangan juga akan terus diperkuat melalui pendampingan hukum apabila diperlukan, sehingga kebijakan dan pelaksanaannya dapat berjalan dalam koridor hukum yang jelas. (MC Balangan)