
PARINGIN, RB – Selama mengelar Operasi Sikat Intan 2025 yang digelar sejak 1 hingga 14 Mei 2025, Polres Balangan melakukan 27 tindakan hukum dengan mengamankan 35 tersangka.
“Operasi ini menyasar berbagai tindak kejahatan, baik yang masuk dalam target operasi (TO) maupun non-TO,” ujar Wakapolres Kompol Muhammad Irfan saat mewakili Kapolres Balangan dalam konferensi pers, Kamis (15/5/2025).
Menurut Wakapolres, dari 27 kasus yang ditangani, sembilan kasus ditangani satuan Reskrim yakni, satu kasus judi online/togel, tujuh kasus pencurian dengan pemberatan dan satu percobaan pencurian. Dimana smuanya diproses sesuai Pasal 363 jo Pasal 53 KUHP.
Selanjutnya kata dia, empat laporan ditangani satuan narkoba, lalu Samapta menangani lima kasus tindak pidana ringan (tipiring).
“Dari total 35 tersangka, sebanyak 22 diantaranya kita diproses hukum, sementara 13 lainnya menjalani pembinaan terukur,” bebernya.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan, jika operasi ini menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam memberantas premanisme dan kejahatan jalanan.
“Penertiban premanisme merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam mengamankan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (SA)