
PARINGIN, RB – Penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan resmi melaksanakan Pelimpahan Tahap II kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan atas dua tersangka baru, Selasa (31/3/2025).
Kedua tersangka yang dilimpahkan adalah Yusri Bin H. Matli (Alm) dan Moeslim Baedawi.
Pelimpahan ini mencakup penyerahan tanggung jawab atas kedua tersangka beserta barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran tahun 2022–2023 pada badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balangan, Nur Rachman, S.H., menyatakan bahwa setelah proses administrasi pelimpahan selesai, Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap keduanya.
“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum di Lapas Banjarbaru,” ujarnya.
Langkah penahanan ini diambil guna memperlancar proses hukum selanjutnya. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah merampungkan berkas dakwaan. Kedua tersangka akan ditahan di Lapas Banjarbaru sembari menunggu jadwal pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin. (SA)