DPRD dan BPBD Balangan Finalisasi Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Bagikan Artikel

PARINGIN, RB – Komisi III DPRD Kabupaten Balangan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balangan menggelar rapat kerja finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Kamis (9/4/2026). Rapat yang berlangsung di ruang Komisi III DPRD ini menjadi tahapan penting dalam perjalanan panjang penyempurnaan regulasi daerah.

Sekretaris BPBD Balangan, Surya Dharma, menyebutkan sejumlah poin krusial dibahas secara mendalam dalam pertemuan tersebut. Mulai dari aspek pencegahan dini, penanganan darurat, hingga peran serta aktif masyarakat dalam mengantisipasi bahaya kebakaran yang dapat terjadi kapan saja.

“Raperda inisiatif ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam meminimalisir risiko kebakaran, sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” kata Surya Dharma mewakili pihak BPBD.

Dengan masuknya tahap finalisasi, BPBD Balangan menyatakan optimisme bahwa regulasi tersebut dapat segera diimplementasikan secara efektif di lapangan. Menurut Surya, regulasi ini secara menyeluruh bertujuan menciptakan sistem pemadaman terpadu yang melibatkan berbagai unsur, baik pemerintah maupun masyarakat.

Salah satu poin yang mendapat perhatian serius dalam rapat adalah pembentukan relawan kebakaran di tingkat desa dan kelurahan. Keberadaan relawan ini dinilai sangat penting mengingat keterbatasan armada dan personel pemadam kebakaran resmi yang belum dapat menjangkau seluruh pelosok wilayah Balangan.

Selain soal sumber daya manusia, Raperda ini juga mengatur secara rinci mekanisme penyediaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran yang lebih merata, termasuk penempatan hidran dan titik-titik air di lokasi-lokasi strategis. Mekanisme investigasi pasca-kebakaran untuk keperluan evaluasi dan perbaikan sistem juga turut diatur.

Manfaat kehadiran Raperda ini dipaparkan Surya mencakup tiga aspek utama: peningkatan kepastian hukum bagi aparat dalam bertindak, perlindungan jiwa dan aset warga dari kerugian yang lebih besar, serta optimalisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran yang selama ini masih terbatas.

“Manfaatnya meliputi peningkatan kepastian hukum, perlindungan jiwa dan aset warga, serta optimalisasi sarana pemadam kebakaran,” ungkap Surya Dharma. Dengan regulasi yang kuat, harapannya respons terhadap insiden kebakaran di Kabupaten Balangan ke depan akan jauh lebih cepat dan terorganisir. (SA)