Diduga Aniaya Anak Kandung, Pria di Balangan Diringkus Polisi

Bagikan Artikel

PARINGIN, RB – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Balangan meringkus seorang pria berinisial FR, yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri di Desa Riwa, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan.

FR diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Balangan pada Rabu, (9/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA, setelah sebelumnya sempat tidak kembali ke rumah pascakejadian.

Kasus tersebut bermula pada Minggu, 6 September 2026. Saat itu, ibu korban berinisial JS melihat anaknya, MJ, diduga dipukul oleh FR di dalam rumah.

Dalam kejadian tersebut, FR diduga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan sebuah helm. Akibatnya, korban mengalami luka benjol pada bagian kepala sebelah kiri serta luka memar pada bahu sebelah kanan.

Tidak hanya mengalami luka fisik, korban juga disebut mengalami trauma psikis. Kondisi tersebut membuat korban merasa takut untuk kembali ke rumah.

Peristiwa tersebut, kemudian dilaporkan oleh JS ke Polres, menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Balangan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan.

Korban juga dibawa untuk menjalani pemeriksaan visum guna mendukung proses penyidikan perkara.

Sementara itu, setelah kejadian, FR diketahui tidak kembali ke rumah. Petugas kemudian melakukan pencarian untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Unit Resmob Sat Reskrim Polres Balangan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Ferry Kurniawan Goenawi, memperoleh informasi mengenai keberadaan FR.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan.Saat diamankan, FR disebut bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah helm merek GM Evolution warna abu-abu yang diduga digunakan dalam aksi pemukulan terhadap korban.

Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan.Polres Balangan menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi juga memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku akan terus berjalan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Polres Balangan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan terhadap anak. (SA)