
PARINGIN, RB – Pelaku pencurian handphone di Desa Mantimin, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan akhirnya dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Batumandi dan Polres Balangan.
Pelaku adalah AR (48) dan diamankan saat berada di rumahnya di Desa Pupuyuan Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan, Kamis (13/2/2025).
Saat ini, AR tengah mendekam di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, AR telah mencuri handphone milik salah satu warga di Desa Mantimin.
Korban lalu melaporkan kehilangan handphonenya ke Polsek Batumandi pada Agustus tahun lalu. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahu AR adalah pelakunya,” ujar Iptu Eko, Rabu (19/2/2025).
AR pun mengakui kalau dirinya mencuri handphone tersebut. Bahkan saat ditangkap, handphone masih ia gunakan dan kini menjadi barang bukti yang turut diamankan.
Selain mengamankan barang hasil curian berupa handphone merk Samsung A30 warna hitam, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu kotak hamdphone dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha F1 berwarna merah.
Akibat perbuatannya, AR disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHPidana. (SA)