
BARABAI – Jajaran Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dua orang terduga pelaku MA (39 tahun) dan HD (37 tahun) beserta barang bukti turut diamankan dalam ungkap kasus yang berhasil dilakukan oleh tim resmob Polres HST tersebut.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU A Pribadi mengatakan, keberhasilan jajarannya mengungkap kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti di lapangan.
“Petugas mendapatkan informasi bahwa di Desa Bulayak sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Kasi Humas IPTU A Pribadi, Selasa (2/5/2023)
Bermodal informasi ini, kata dia, kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy dan selanjutnya petugas berhasil mengamankan MA dan HD.
MD merupakan warga Gang Liana Rt. 008 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu dan HD warga Desa Bulayak Rt. 002 Rw. 001 Kecamatan Hantakan Kabupaten HST.
“Kedua pelaku kami amankan tadi malam sekitar jam 00.05 Wita, di Desa Bulayak Rt. 001 Rw. 001 tepatnya di pinggir jalan,” bebernya.
Sewaktu dilakukan penggeledahan, lanjut dia, petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,52 (nol koma lima dua) gram dengan berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram yang ditemukan dari MA.
Sedangkan pada HD turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna Hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Putih dengan Nopol DA 6837 EP.
“Kedua pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. Dan kedua pelaku terancam melanggar pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Sub 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 UU RI Tentang Narkotika,” pungkasnya. (SA)