PARINGIN, RB – Jajaran Resnarkoba Balangan kembali berhasil mengungkap kasus narkoba, dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Balangan, AKP Popo Hartopo mengamankan pelaku SY (49), Minggu (9/6/2024) malam.
Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, diamankan saat melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X Warna Hitam dengan nomor polisi DA-2061-YA di jalan Desa Munjung, RT 4, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan
Kapolres Balangan, AKPB Riza Muttaqin memalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan petugas menemukan 6 (enam) peket serbuk kristal yang di bungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu yang diselipkan di antara celana dan pinggang sebelah kanan SY.
“SY pun mengakui barang tersebut, namun tidak mau menyebutkan darimana asal barang itu didapatkannya. Tersangka sekarang kita amankan di Mapolres dan proses pengembangan kasusnya juga tengah kita lakukan,’’ ujar Iptu Eko, Senin (10/6/2024).
Pengungkapan kasus narkoba ini sendiri, menurut Eko, berdasarkan adanya laporan masyarakat. Sehingga pihak kepolisian pun menindaklanjuti laporan dan melakukan penyelidikan.
“Tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,’’ terang Iptu Eko, Senin (10/6/2024).
Perihal seringnya tindak pidana narkotika jenis sabu terjadi, Iptu Eko pun meminta bantuan masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Balangan.
“Bagaimanapun usaha yang dilakukan oleh Polri untuk memberantas Narkoba, tanpa adanya bantuan masyarakat, maka akan sangat sulit,” ujar Iptu Eko.
“Partisipasi masyarakat sangat besar untuk pemberantasan narkoba, termasuk kepekaan dan kepedulian masyarakata terhadap kondisi lingkungannya. Ayo berani lapor tentang Narkoba,” tutupnya. (SA)