PARINGIN, RB – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPA PPKB PMD) Kabupaten Balangan sosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Balangan Nomor 17 tahun 2022 tentang Pencegahan Stunting, di aula Benteng Tundakan, Senin (20/5/2024).
Membuka sosialisasi, Kepala Dinas PPPA PPKB PMD Kabupaten Balangan, Akhmad Nasa’i, mengatakan Perbup ini sebagai payung hukum dalam upaya menurunkan angka prevalensi stunting.
“Dalam rangka memberi payung hukum atas segala ikhtiar kita dalam menurunkan angka prevalensi stunting itu, Pemerintah Kabupaten Balangan menerbitkan Perbup khusus,” katanya.
Diharapkan dengan pemahaman yang lebih baik, nantinya semakin termotivasi dan semakin kuat komitmen dalam pencegahan stunting di Kabupaten Balangan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat dan Ekonomi Desa, Hakim, dalam paparan Perbup Nomor 17 tahun 2022 untuk menurunkan prevalensi stunting, sehingga berdampak positif pada peningkatan status gizi masyarakat dan kualitas sumber daya manusia.
Disampaikan Hakim, Perbup ini bertujuan untuk mendorong upaya pencegahan stunting dengan pelayanan yang maksimal kepada ibu hamil, ibu melahirkan, bayi baru lahir, dan bayi berusia enam bulan sampai dengan dua tahun.
Kemudian untuk menyinergikan peraturan lain yang berkaitan dengan upaya pencegahan stunting, sehingga menghasilkan generasi sehat dan cerdas. Adapun yang menjadi sasaran sosialisasi adalah tim percepatan penurunan stunting di Kabupaten Balangan. (MC Balangan)