
PARINGIN, RB – Pemerintah Kabupaten Balangan memperluas cakupan Program Desa Anti Maladministrasi dari 10 desa percontohan menjadi 25 desa. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi di tingkat pemerintahan desa.
Perluasan program tersebut ditandai dengan pelaksanaan Reviu Akhir Desa Anti Maladministrasi Vol. 2 bersama Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan. Kegiatan ini diikuti oleh 25 pemerintah desa secara daring dari Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Kecamatan Paringin Selatan, Rabu (8/7/2026).
Reviu akhir menjadi bagian penting dalam rangkaian evaluasi Program Desa Anti Maladministrasi. Kegiatan tersebut bertujuan menilai tindak lanjut hasil pendampingan sekaligus mengidentifikasi perkembangan dan komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Balangan, Rahmadi, mengapresiasi seluruh pemerintah desa yang telah mengikuti rangkaian pembinaan dan pendampingan.
“Kegiatan ini merupakan tahap reviu akhir untuk memperoleh masukan terhadap seluruh tahapan Program Desa Anti Maladministrasi. Kami mengapresiasi seluruh desa yang telah mengikuti proses pembinaan,” ujarnya.
Ia berharap komitmen dan perbaikan yang telah dibangun selama proses pendampingan dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga kualitas pelayanan publik di desa semakin baik serta mampu memenuhi harapan masyarakat.
Sementara itu, perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, mengapresiasi keseriusan 25 pemerintah desa dalam mengikuti program tersebut.
“Tujuan kegiatan ini adalah melihat sejauh mana tindak lanjut hasil verifikasi dan komitmen pemerintah desa. Kami ingin mendengar lebih banyak paparan dari pemerintah desa sekaligus melihat perkembangan sebelum dan sesudah pendampingan,” katanya.
Menurutnya, hasil reviu akhir tersebut akan menjadi salah satu bahan evaluasi dalam proses penetapan Desa Anti Maladministrasi yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait bersama kepala daerah.
Kepala Desa Gunung Manau, Kecamatan Batumandi, Sarinandi, menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten Balangan atas pembinaan serta pendampingan yang telah diberikan.
“Kami sangat berterima kasih atas pembinaan dan arahan yang diberikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di desa. Kami juga berterima kasih kepada DP3A P2KB PMD Kabupaten Balangan yang terus mendampingi desa sesuai dengan visi dan misi Bupati Balangan, yaitu membangun desa dan menata kota,” ungkapnya.
Ia mengatakan, setelah pelaksanaan reviu akhir, pemerintah desa akan segera menindaklanjuti berbagai catatan dan masukan yang disampaikan Ombudsman.
“Berbagai hal yang masih menjadi catatan akan segera kami lengkapi agar pelayanan administrasi di desa semakin mudah, nyaman, dan berkualitas bagi masyarakat,” ujarnya.
Program Desa Anti Maladministrasi merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Balangan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
Setelah menetapkan 10 desa sebagai percontohan pada 2025, Pemerintah Kabupaten Balangan kini memperluas cakupan program menjadi 25 desa. Perluasan ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya pelayanan publik desa yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (MC Balangan)