Bukti religiusitas masyarakat Banjar bukan saja dapat dilihat dari praktik beragama seperti aspek ibadah seperti umrah, ziarah, menghadiri pengajian dan simbolis religius melalui cara berpakaian. Namun juga dapat dilihat dari tradisi dan budaya dalam kehidupan mereka sehari-hari, salah satunya dalam praktik jual beli.
Tradisi akad jual beli dalam masyarakat Banjar dalam bingkai agamis saat ini, tak akan kita jumpai di toko-toko modern dengan kasir profesional, namun di warung-warung-warung, kios dan pasar tradisional tradisi akad jual beli ini masih lestari dalam masyarakat Banjar hingga kini.
Dalam tradisi akad jual beli ini, pertama adalah kalimat “Dijual Seadanya” kalimat akad ini biasanya diucapkan, bila barang dagangan dalam kondisi tidak sempurna, pedagang akan menunjukkannya dan mengatakan dijual seadanya setelah menyebut nominal harga.
Bisa dibilang, kalimat dijual seadanya adalah peringatan bagi pembeli untuk meneliti barang yang diambil (dibeli) makna lengkap kalimat ini adalah barang dijual dengan kondisi apa adanya dengan harga yang telah melalui tawar-menawar dan pedagang tak memberikan jaminan uang kembali atau bisa menukar barang tersebut bila pembeli tidak puas atas kondisi barang setelah jual.
Kalimat akad selanjutnya adalah, “Dibariakan” kalimat ini biasanya digunakan saat penjual mengasih kelebihan barang yang dijual, contoh saat pisang dijual dengan harga per 10 buah dan saat satu sisir (sikat) berisi 21 buah dan pembeli hanya menghendaki 20 buah saja karena pertimbangan kepraktisan menyediakan uang pembayaran, maka biasanya 1 buah pisang yang tersisa itu, akan diberikan penjual kepada pembeli dengan iringan kalimat “Nang ini dibari akan haja, kada usah dibayari,’’.
Kalimat akad selanjutnya ialah “jual dan tukar” kalimat ini biasanya diucapkan saat proses jual beli akan berakhir, dimana saat menerima uang pembelian barang yang dijualnya pedagang/penjual akan mengucapkan kata Jual, dan memancing pembeli mengucapkan kata Tukar. Biasanya, kalimat ini diucapkan dengan sambungan kata “Barelaan” sehingga biasanya kalimat lengkap yang diucapkan “Jual Seadaanya, Barelaan” dan dijawab “Tukar Seadanya, Barilaan”
Tradisi masyarakat Banjar dalam jual beli ini merupakan bagian dari budaya bernuansa Islam yang telah menjadi bagian hidup sehari-hari masyarakat Banjar, dimana Islam mengajarkan adanya rukun syarat sah jual beli salah satunya adalah ijab Kabul atau semacam pernyataan serah terima antara penjual dan pembeli. Bagi masyarakat Banjar, belanja dengan ber ijab kabul jual beli ini sudah menjadi sebuah kewajiban, sama seperti halnya Ijab Qabul dalam pernikahan yang harus diucapkan secara jelas. (Medsos @habarbudaya)